TATA TERTIB SISWA SD MARSUDIRINI BSB SEMARANG

TAHUN AJARAN 2024 / 2025

  1. Siswa wajib masuk hari Senin – Jumat
  2. Siswa kelas 1 masuk pk 06.45 – 11.35
  3. Siswa kelas 2 masuk pk 06.45 – 12.10
  4. Siswa kelas 3 – 6 masuk pk 06.45 – 12.50
  5. Siswa datang paling lambat 5 menit sebelum bel berbunyi, kecuali petugas piket datang 15 menit sebelum bel berbunyi.
  6. Sebelum pelajaran dimulai, siswa mengikuti doa dan renungan pagi dengan khidmat.
  7. Siswa yang tidak masuk sekolah karena sakit / hal lain yang sangat penting harus ada surat pemberitahuan /ijin dari orang tua.
  8. Siswa wajib mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan tertib dan sopan.
    Seragam sekolah :
    A. Senin : Putih Merah + Topi & dasi
    B. Selasa : Putih Biru
    C. Rabu : Batik Merah
    D. Kamis : Putih Kotak – kotak
    E. Jumat : Kelas 1 dan Kelas 2 Batik bebas bawahan putih, Kelas 3 – Kelas 6 :Batik bebas/Pramuka
  9. Siswa berpakaian sopan dan rapi, hem/baju dimasukkan dan tidak memakai perhiasan berlebihan.
  10. Setiap hari wajib memakai sepatu hitam dengan kaos kaki putih logo sekolah dan berikat pinggang hitam (khusus kelas 3 – 6 hari jumat memakai kaos kaki warna hitam)
  11. Siswa wajib memelihara dan menjaga ketertiban dan menjunjung tinggi nama baik sekolah serta berlaku sopan.
  12. Setiap siswa wajib bersikap sopan, saling menghormati dan menghargai orang tua/wali, para guru, pegawai dan teman.
  13. Siswa wajib membangun pertemanan yang positif, dan dilarang melakukan bullying antar teman.
  14. Siswa wajib mengikuti semua kegiatan sekolah yang sudah diprogramkan dengan tertib dan disiplin.
  15. Siswa wajib menjaga kebersihan lingkungan sekolah ( halaman, kelas, kamar mandi/WC dan sarana yang lain serta membuang sampah pada tempatnya).
  16. Siswa wajib memelihara sarana atau fasilitas sekolah yang digunakan di sekolah.
  17. Siswa wajib mengganti apabila sengaja / tidak sengaja merusak fasilitas yang ada di sekolah
  18. Bagi Bpk/Ibu /wali murid yang memasuki area sekolah diharapkan mengenakan pakaian yang sopan
  19. Demi menjaga ketenangan anak-anak dalam belajar di sekolah, maka selama proses belajar mengajar orang tua/wali dilarang memasuki area dalam sekolah.
  20. Bpk/Ibu/Wali murid wajib menjemput putra/putrinya tepat waktu.
  21. Bagi anak yang ikut antar jemput mohon menginfokan pada guru kelas.
  22. Semua peralatan dan perlengkapan sekolah wajib diberi nama.
  23. Siswa dilarang meninggalkan kompleks sekolah tanpa ijin guru atau kepala sekolah pada saat jam sekolah.
  24. Siswa diperkenankan membawa Handphone ( Hp ) selama berada di sekolah ketika digunakan untuk pembelajaran berbasis digital. (Guru akan memberikan informasi)
  25. Siswa tidak diperkenankan membawa benda tajam yang dapat melukai diri atau orang lain.
  26. Pembayaran SPP dibayarkan secara rutin melalui Bank Mandiri sesuai nomor VA dan jumlah SPP masing-masing. Jika akan melakukan pembayaran lebih dari 1 bulan mohon konfirmasi ke bagian Tata Usaha terlebih dahulu.

Kami mengharap kerjasama yang baik demi perkembangan anak – anak yang dititipkan Tuhan kepada kita semua ( Orang tua dan Sekolah ).

Kepala SD Marsudirini BSB

Angela Sri Utami, S.Pd.